Dokumen Wajib untuk Mengambil BLT BBM, Catat, nih!

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mulai mencairkan bantuan tunai langsung (BLT) bahan bakar minyak (BBM) sejak 31 Agustus 2022.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun kepada 20,56 juta penerima.
Bantuan langsung tunai untuk setiap keluarga penerima manfaat nilainya total Rp 600 ribu dan disalurkan dua kali melalui Kantor Pos.
Pemerintah pusat juga mengalokasikan dana Rp 9,6 triliun untuk memberikan subsidi upah bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Subsidi upah yang diberikan pemerintah kepada setiap pekerja nilainya Rp 600 ribu.
Selain itu, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah menyisihkan dua persen dari dana transfer umum yang meliputi dana alokasi umum dan dana bagi hasil untuk memberikan subsidi transportasi dan perlindungan sosial tambahan kepada warga.
Adapun daftar penerima BLT BBM bisa dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Masyarakat juga bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bansos. (mcr10/jpnn)
Jika nama anda terdaftar menjadi penerima bansos, berikut dokumen yang harus anda siapkan dan prosesnya
- Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 81 Ton BBM Ilegal
- Kemenkominfo Mendorong Digitalisasi Sektor Logistik & Maritim, Mudahkan Nelayan
- KPK Jebloskan Eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Kuncoro Wibowo ke Sel Tahanan
- Tidak Benar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Berhak Bansos, Simak Penjelasannya
- Korupsi Distribusi Bansos Beras, KPK Tahan 2 Petinggi PT Bhanda Ghara Reksa
- Saat Eks Dirut BGR Kuncoro Wibowo Tertawa Ditanya Rp151 M Dana Bansos yang Menguap