Donasi Gala Sky Dipermasalahkan Doddy, Kemensos Beri Penjelasan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Kementerian Sosial (Kemensos) Sutisna Dayat memberikan penjelasan perihal proses pengumpulan donasi.
Menurut dia, penyelenggara donasi harus melakukan pengurusan izin terlebih dahulu.
Selain itu, pihak penyelenggara juga wajib melaporkan hasil donasi yang terkumpul serta digunakan untuk apa.
"Kita lihat nanti bagaimana prosesnya di Kementerian Sosial, mengenai izin atau tidak adanya izin, saya tidak bisa sampaikan di sini," ujar Sutisna, dikutip dari kanal SCTV di YouTube, Jumat (7/1).
Sutisna menambahkan rekening penyaluran donasi harus atas nama organisasi dan bukan perorangan.
Dia juga menegaskan bahwa ada sanksi pidana jika penggalangan dana dilakukan tanpa izin.
"Di dalam Undang-Undang itu juga ada sanksi pidana. Bahkan kalau di Undang-Undang, uang hasil donasi tanpa izin bisa disita oleh negara," kata Sutisna.
Sebelumnya, ayah mendiang Doddy Soedarajat melaporkan sahabat Vanessa Angel, Marissya Icha usai melakukan penggalangan dana untuk rumah Gala Sky.
Pihak Kemensos memberikan penjelasan perihal penggalangan donasi Gala Sky yang dilaporkan oleh ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat.
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung
- Pendaftaran PPPK 2024 Pintu Tol Honorer jadi ASN, Lihat Data Jomplang Ini
- Kemensos Buka 226 Formasi CPNS dan 40.573 PPPK 2024
- Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini
- Kemensos Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang
- Mensos Risma Dorong Penyandang Disabilitas Belajar Wirausaha, Keren