Doni Monardo: Dilarang Mudik Bukan Berarti Sebelum Tanggal 6 Bisa Pulang Kampung

Doni Monardo: Dilarang Mudik Bukan Berarti Sebelum Tanggal 6 Bisa Pulang Kampung
Ketua BNPB Doni Monardo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Aturan tersebut dikeluarkan semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

“Jangan ada yang keberatan. Menyesal nanti," tutur Doni.

Doni meminta seluruh unsur pemerintah daerah termasuk tokoh adat dan tokoh agama agar terus berupaya memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakatnya, sehingga larangan mudik Idul Fitri di 2021 dapat diikuti dan terlaksana dengan baik.

Dia menuturkan masih ada sebanyak 17 persen masyarakat Indonesia yang sampai sekarang tidak percaya adanya COVID-19 dan menganggap hal itu adalah sebuah rekayasa serta konspirasi.

"Kepada unsur pimpinan baik di pemerintahan termasuk TNI/Polri dan juga tokoh masyarakat juga khususnya kepada ulama, mari memahami tentang COVID-19 ini dan menyampaikan kepada masyarakat. Karena masih ada yang belum percaya COVID-19 sebanyak 17 persen," ujar Doni.

Meskipun pemerintah melarang aktivitas mudik pada 6-17 Mei 2021, bukan berarti sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan itu diperbolehkan mudik.

Dengan adanya pelarangan mudik itu, masyarakat diminta betul-betul memahami bahwa konteks aturan pemerintah tersebut juga lebih kepada upaya pencegahan.

"Jadi kalau dilarang mudik, itu bukan berarti sebelum tanggal 6 bisa pulang kampung," ujar Doni.

Kepala BNPB Doni Monardo mengingatkan masyarakat agar jangan keberatan dengan larangan mudik 6-17 Mei.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News