Dor.. Dua Pelaku Jambret di Pekanbaru Ditembak Polisi
Jumat, 01 Maret 2024 – 19:53 WIB
Menjelang bulan Ramadan, Kombes Jeki menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak segan-segan melapor ke polisi jika melihat hal-hal yang mencurigakan.
"Dalam menyambut bulan Ramadan ini, kita akan fokus terhadap pelaku C3 dan tindak pidana lainnya. Tujuannya agar umat muslim yang menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih bisa berjalan dengan khusuk," tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Polisi saat ini masih memburu satu orang pelaku lainnya berinisial JR yang berperan membawa kabur sepeda motor korban," tuturnya. (mcr36/jpnn)
Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua orang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial FA, 29, dan RA, 26, pada Kamis (29/2)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas