Dor! Si Bandel Langsung Pincang
Jumat, 01 Juli 2016 – 19:29 WIB

Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Kini yang bersangkutan masih dalam pengejaran,” terangnya.
Tersangka Wahyudi akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang disita dari tangan tersangka, diantaranya berupa satu buah BPKB sepeda motor merek Honda Vario Nopol L 4461 ZO, satu buah sepeda motor Honda Scoopy Nopol L4882GT, dan 2 buah BPKB. (psy/rud/sam/jpnn)
SURABAYA - Unit Crime Hunter Polsek Simokerto, Surabaya, terpaksa mengeluarkan tembakan kea rah kaki Wahyudi Firmansyah, 36. Warga Jalan Bolodewo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik