Dorong 2013 jadi Tahun Guru

Dorong 2013 jadi Tahun Guru
Dorong 2013 jadi Tahun Guru
Lebih lanjur dijelaskannya, secara yuridis pemerintah memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pelatihan guru. PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa seorang agen pembelajaran (termasuk guru) harus memiliki 4 kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.

Hal ini pun diperkuat dengan PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru yang mengamanahkan bahwa 4 kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan profesi. Lebih spesifik, lanjut Raihan, PP Nomor 74 tahun 2008 pasal 46 menyebutkan bahwa guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya, termasuk kesempatan untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

“Untuk itu, pemerintah diamanatkan untuk melakukan penganggaran seperti termaktub pada pasal selanjutnya, yaitu pasal 47 ayat 5 yang menyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi yang 4 tersebut,” lanjut Raihan.(mrk/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Kesiapan Guru Diragukan

JAKARTA – Ketua Departemen Pendidikan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Raihan Iskandar, mendorong 2013 ini menjadi tahun pembinaan guru.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News