Dorong Dinas Kabuaten/Kota Pedomani Standar Perjanjian Penempatan TKI
Rabu, 24 Juni 2015 – 20:31 WIB

Dorong Dinas Kabuaten/Kota Pedomani Standar Perjanjian Penempatan TKI
“Tidak ada lagi PP yang beda formatnya. Semua PP harus terstandard sesuai peraturan yang berlaku. Saya minta secepatnya harus sudah distandarkan, sesuai Permenaker,” tegas Lisna.
Menurutnya, PP ini adalah langkah awal dalam rangka melindungi Calon TKI. Apabila PP benar dan terstandard, maka perlindungan TKI akan lebih baik. Karena itu Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan wajib memastikan bahwa PP tersebut benar dan sesuai standar yang diberlakukan. (mas/jpnn)
DEPUTI Perlindungan BNP2TKI Lisna Yoelianti Poeloengan mengatakan bahwa saat ini banyak dijumpai permasalahan perjanjian penempatan tenaga kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!