Dorong Dinas Kabuaten/Kota Pedomani Standar Perjanjian Penempatan TKI
Rabu, 24 Juni 2015 – 20:31 WIB
“Tidak ada lagi PP yang beda formatnya. Semua PP harus terstandard sesuai peraturan yang berlaku. Saya minta secepatnya harus sudah distandarkan, sesuai Permenaker,” tegas Lisna.
Menurutnya, PP ini adalah langkah awal dalam rangka melindungi Calon TKI. Apabila PP benar dan terstandard, maka perlindungan TKI akan lebih baik. Karena itu Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan wajib memastikan bahwa PP tersebut benar dan sesuai standar yang diberlakukan. (mas/jpnn)
DEPUTI Perlindungan BNP2TKI Lisna Yoelianti Poeloengan mengatakan bahwa saat ini banyak dijumpai permasalahan perjanjian penempatan tenaga kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
- Waspada Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
- Pantauan Terkini Gunung Ruang, Asap Membumbung Tinggi
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia