Dorong Investasi, Asas Cabotage Harus Dipertahankan

Dorong Investasi, Asas Cabotage Harus Dipertahankan
Ilustrasi pelabuhan. Foto dok humas Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Adanya usulan untuk membuka kran investasi asing hingga 100 persen pada usaha angkutan multimoda dinilai akan menodai kebijakan asas cabotage di sektor angkutan laut nasional.

Asas cabotage yang bermakna kedaulatan negara telah terbukti sukses dalam menjaga kedaulatan negara pada aspek keamanan dan pertahanan. Armada pelayaran nasional menjadi bagian dari pertahanan negara, yang dapat dimobilisasi jika negara dalam keadaan bahaya. Hal ini seperti amanat Undang-undang No 32 tahun2002 tentang Pertahanan Negara.

Kebijakan asas cabotage yang tertuang dalam Inpres No 05 tahun 2005 dan Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran juga telah terbukti berperan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Penerapan asas cabotage yang didukung para pelaku usaha pelayaran nasional telah mendorong investasi sektor angktuan laut. Pada 2017, armada pelayaran nasional mencapai 23.823 atau melonjak dari sejak awal diterapkannya asas cabotage pada 2005 yang hanya berkisar 6.041 armada. Hal ini juga diiringi dengan pertumbuhan perusahaan pelayaran nasional yang pada 2017 telah mencapai 3.760 perusahaan.

Dengan kekuatan armada yang cukup besar, pelayaran nasional juga telah mampu melayani seluruh pendistribusian kargo domestik. Seluruh distribusi kargo domestik sudah terlayani oleh kapal nasional dari total kargo sekitar 965 juta ton pada 2017 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Asas cabotage juga berperan dalam mendorong pertumbuhan sektor terkait pelayaran nasional lainnya. Sedikitnya, terdapat 18 cluster bisnis terkait pelayaran nasional yang terdampak positif dari tumbuh kembangnya armada pelayaran nasional, misalnya galangan kapal, asuransi kapal, hingga sektor sekolah SDM pelaut.

Ketua Umum Indonesian National Shipowner’sAssociation (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, adanya usulan dari pihak-pihak tertentu untuk merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) pada angkutan multimoda, khususnya sektor angkutan laut merupakan sebuah kemunduran dan menodai semangat nasionalisme yang tertuang dalam asas cabotage.

“Asas cabotage harus tetap berjalan konsisten, karena sudah terbukti memberikan banyak dampak positif dalam banyak aspek negara. Jadi kalau ada suara atau usulan untuk mengubah DNI di sektor angkutan laut tentunya harus ditolak,” kata Carmelita, Jumat (5/10).

Penerapan asas cabotage yang didukung para pelaku usaha pelayaran nasional telah mendorong investasi sektor angktuan laut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News