Dorong Pemda Manfaatkan Putusan MK soal UU Minerba
Jumat, 07 Desember 2012 – 00:21 WIB

Dorong Pemda Manfaatkan Putusan MK soal UU Minerba
Sebagaimana diketahui, pada 22 November lalu MK mengabulkan sebagian permohonan judicial review atas UU Minerba yang diajukan Isran. MK dalam putusannya menyatakan, penetapan wilayah pertambangan di satu daerah dilakukan pemerintah pusat setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah. Selain itu MK juga menyatakan bahwa penentuan luas batas wilayah usaha pertambangan dilakukan pemerintah pusat berdasarkan data dari pemerintah daerah.
Baca Juga:
Isran yang menjadi pemohon menilai putusan MK itu sangat menguntungkan Pemda. Sebab, Pemda akhirnya memiliki kewenangan untuk ikut mengatur wilayah tambangnya sendiri.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pakar Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian pasal dalam Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Catat Penjualan Emas Pada April Sebanyak 150 Kg
- Brand Footprint 2025 Telusuri Jejak Pilihan Konsumen
- Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta, Pertamina Berkomitmen Lanjutkan Program UMK Academy
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024
- BULOG Serap 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Nasional Tembus 3,6 Juta Ton
- Resmikan Rumah Ekspor Garut, Bank Mandiri Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional