Dorong Pemerintah Revisi UU Tipikor
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah didorong melakukan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khususnya konstruksi pasal 2 dan 3 yang dianggap keliru sehingga berimplikasi pada rendahnya hukuman terhadap terdakwa korupsi.
Peneliti ICW Aradila Caesar mengatakan, aturan di pasal 3 mengatur tentang pejabat publik hanya dihukum minimal satu tahun penjara. Sedangkan pasal 2 untuk pihak swasta hukumannya minimal empat tahun.
Nah, kata Aradila, dengan revisi itu diharapkan hukuman bagi pejabat publik dinaikkan. Dia mengatakan, pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan harusnya dihukum lebih berat dari pihak swasta. Apalagi, pejabat publik merupakan sosok dan panutan bagi masyarakat.
“Supaya lebih menaikan ancaman hukumannya. Pidana ringan tidak tepat untuk kasus korupsi dan melibatkan pejabat publik,” kata Aradila, Minggu (7/2) di Jakarta.
Lebih lanjut, Aradila menegaskan, revisi penting dilakukan karena setiap tahun masih banyak vonis ringan bagi koruptor. “Jadi tidak ada lagi putusan tipikor yang masuk kategori ringan,” tegas Aradila.(boy/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah didorong melakukan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khususnya konstruksi pasal 2 dan 3 yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BRI Insurance Lakukan Aksi Donor Darah Serentak di Seluruh Indonesia, Keren
- MPKS PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Para Difabel
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang