Dorong Pengguna Narkoba Cukup Direhabilitasi

Dorong Pengguna Narkoba Cukup Direhabilitasi
Dorong Pengguna Narkoba Cukup Direhabilitasi

Menurut jenderal bintang tiga ini, kedua hal tersebut berkaitan dengan masih banyaknya pengguna narkoba di Indonesia yang menerima hukuman pidana.

“Hakim, dalam memutuskan tindak pidana narkotika khususnya pengguna itu harus dimasukkan ke dalam rehabilitasi bukan dalam penjara,” tutup Anang. (ian/jpnn)


JAKARTA—Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, pengguna narkoba tidak bisa dikenai hukuman pidana, tetapi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News