Dorong Pengguna Narkoba Cukup Direhabilitasi
Kamis, 16 Mei 2013 – 21:22 WIB
Menurut jenderal bintang tiga ini, kedua hal tersebut berkaitan dengan masih banyaknya pengguna narkoba di Indonesia yang menerima hukuman pidana.
“Hakim, dalam memutuskan tindak pidana narkotika khususnya pengguna itu harus dimasukkan ke dalam rehabilitasi bukan dalam penjara,” tutup Anang. (ian/jpnn)
JAKARTA—Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, pengguna narkoba tidak bisa dikenai hukuman pidana, tetapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bulog Sebut Total Serapan Beras Dalam Negeri Capai 535 Ribu Ton
- Sekjen Kemnaker Awanr Sanusi Sebut KKIN Wadah Instruktur & Trainer Saling Berkompetisi
- HUT Ke-51 HNSI, Herman Herry Siap Berlari Kencang dan Gandeng Pemerintah Demi Kesejahteraan Nelayan
- PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
- Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Memajukan Peran Perempuan Indonesia
- PT Pegadaian Bersama Relawan Bakti BUMN Menyalurkan Bantuan Bencana di Sumatera Barat