Dorong Pengguna Narkoba Cukup Direhabilitasi
Kamis, 16 Mei 2013 – 21:22 WIB
JAKARTA—Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, pengguna narkoba tidak bisa dikenai hukuman pidana, tetapi harus direhabilitasi. Menurutnya hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba 2015.
“Banyak korban penyalahgunaan narkoba yang kena hukuman pidana. Padahal mereka harusnya direhabilitasi, bukan dipidana,” tekannya, di Jakarta, Kamis (16/5).
Ia mengatakan, pihaknya terus mendorong depenalisasi dan dekriminalisasi para pengguna narkoba.
Depenalisasi merupakan perbuatan yang semula diancam dengan pidana, kemudian ancaman itu dihilangkan. “Tapi masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain,” katanya.
Untuk dekriminalisasi merupakan proses menghilangkan ancaman pidana perbuatan yang awalnya tindak pidana menjadi tindakan biasa.
JAKARTA—Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, pengguna narkoba tidak bisa dikenai hukuman pidana, tetapi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- ASDP Batam Hadirkan Layanan Pemesanan Tiket Kapal yang Mudah & Nyaman, Simak
- Wisuda UMB 2024, Rektor Sampaikan 3 Pesan Penting soal Kepemimpinan
- KKIN Tingkat Regional Wilayah Barat 1 Resmi Berakhir, Ini Harapan Sekjen Kemnaker
- Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim
- Menteri LHK: Carbon Governance Kunci Regulasi Perdagangan Karbon