Dorong Pengguna Narkoba Cukup Direhabilitasi
Kamis, 16 Mei 2013 – 21:22 WIB

Dorong Pengguna Narkoba Cukup Direhabilitasi
JAKARTA—Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, pengguna narkoba tidak bisa dikenai hukuman pidana, tetapi harus direhabilitasi. Menurutnya hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba 2015.
“Banyak korban penyalahgunaan narkoba yang kena hukuman pidana. Padahal mereka harusnya direhabilitasi, bukan dipidana,” tekannya, di Jakarta, Kamis (16/5).
Ia mengatakan, pihaknya terus mendorong depenalisasi dan dekriminalisasi para pengguna narkoba.
Depenalisasi merupakan perbuatan yang semula diancam dengan pidana, kemudian ancaman itu dihilangkan. “Tapi masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain,” katanya.
Untuk dekriminalisasi merupakan proses menghilangkan ancaman pidana perbuatan yang awalnya tindak pidana menjadi tindakan biasa.
JAKARTA—Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, pengguna narkoba tidak bisa dikenai hukuman pidana, tetapi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Dukung Penegakan Hukum
- Megawati Percaya Diri Diterima Jika Melamar Kerja Jadi Koki
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube