Dorong Perpres Turunan UU Perlindungan Saksi dan Korban
Rabu, 27 Mei 2015 – 02:13 WIB
Lebih lanjut Haris mengatakan bahwa khusus untuk rancangan Perpres yang mengatur tentang sekretariat jenderal, perwakilan LPSK di daerah dan dewan penasihat sudah dibahas sebanyak lima kali di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terkait hal itu, LPSK juga mengharapkan dukungan dari Kementerian PAN dan RB sehingga peraturan dimaksud bisa segera diwujudkan. (jpnn)
JAKARTA – Disahkannya Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua