Dorong Perpres Turunan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Dorong Perpres Turunan UU Perlindungan Saksi dan Korban
Dorong Perpres Turunan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Lebih lanjut Haris mengatakan bahwa khusus untuk rancangan Perpres yang mengatur tentang sekretariat jenderal, perwakilan LPSK di daerah dan dewan penasihat  sudah dibahas sebanyak lima kali di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terkait hal itu, LPSK juga mengharapkan dukungan dari Kementerian PAN dan RB sehingga peraturan dimaksud bisa segera diwujudkan. (jpnn)


JAKARTA – Disahkannya Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News