Dorong Revisi UU Jaminan Fidusia demi Kemudahan Berbisnis

Dorong Revisi UU Jaminan Fidusia demi Kemudahan Berbisnis
Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Daulat P. Silitonga. Foto: Humas Kemenkumham

“Perubahan ini masih kurang dalam bidang regulasi, terutama pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sehingga perlu ada amandemen dalam UU tersebut agar layanan ini bisa mendongkrak peringkat Indonesia di EODB,” ujarnya.

Daulat menuturkan, posisi Indonesia dalam EODB 2017 masih di peringkat ke-91. Padahal, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menargetkan Indonesia bisa menembus 40 besar EODB.

Kendati demikian, Bank Dunia menilai Indonesia sebagai negara top reformer. Hal itu disebabkan Indonesia melakukan perubahan secara drastis dalam izin kemudahan berusaha.

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali Sutirah mengatakan, banyak sekali masalah-masalah yang timbul terkait dengan fidusia, namun tidak diatur dalam UU Jaminan Fidusia. Padahal, jaminan fidusia saat ini digunakan oleh banyak perusahaan pembiayaan maupun bank sebagai bentuk perjanjian accessoire dari perjanjian utang piutang dan jual beli kredit.

“Fasilitas pembiayaan konsumen dalam perusahaan pembiayaan cukup mendapat sambutan hangat dari masyarakat, terbukti dengan berkembang pesatnya perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia. Sehingga jaminan fidusia yang diikutkan dalam perjajian hutang piutang dan jual beli kredit patut untuk dianalisis lebih lanjut,” jelasnya.

Kepala Subdit Fidusia Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Iwan Supriadi menambahkan, amandemen UU Jaminan Fidusia dilatarbelakangi perlunya pemberian perlindungan instrumen hukum kepada kreditur dan debitur. Alasannya, perjanjian kredit bank ataupun pembiayaan dan utang piutang memiliki risiko yang sangat besar.

“Perubahan UU Jaminan Fidusia diharapkan akan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat yang menggunakan jaminan fidusia dengan lembaga penjaminan sehingga keadilan akan dapat diperoleh hingga tercipta suasana yang kondusif dalam perekonomian,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan dosen Universitas Udayana Bali I Made Sarjana. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam amandemen UU Jaminan Fidusia.

Kemenkumham menganggap UU Jaminan Fidusia sudah perlu direvisi demi mendongkrak kemudahan berbisnis sekaligs menciptakan kepastian hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News