Dorong Transparansi Keuangan Ormas
Minggu, 13 Oktober 2013 – 07:01 WIB

Dorong Transparansi Keuangan Ormas
Sementara, kewajiban ormas diatur di Pasal 21, yakni ormas berkewajiban, melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat.
Baca Juga:
Ormas juga wajib menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.
Nah, khusus mengenai transparansi, diatur di pasal 21 huruf (e) yang bunyinya, "melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel".
Kewajiban lain ormas adalah berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Semua lembaga di negara ini, mulai dari pemerintah, DPR, yudikatif, parpol, dituntut melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
- Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia
- Canton Fair 2025: Diplomasi Rantai Pasok Dunia di Tengah Ketegangan Perang Dagang AS-China
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman