Dosen Berpendidikan S-1 Diminta Lanjutkan S-2
Rabu, 02 November 2016 – 10:30 WIB

Mahasiswa. Foto: dok.JPNN
Sebab, terang dia, dosen yang masih S-1 memang tidak diproses untuk mendapat layanan.
Menurut Nuril, proses layanan di Kopertais diberikan kepada dosen yang minimal berpendidikan S-2.
Dosen S-2 tersebut akan dilayani terkait kepangkatan, SK tenaga pengajar, dan sebagainya.
Dosen yang berpendidikan minimal S-2 akan mendapat SK tenaga pengajar (SKTP).
Jika sudah memiliki SKTP, dosen tersebut bisa diproses untuk mendapat nomor induk dosen nasional (NIDN).
Pihak yang bersangkutan juga bisa memproses jabatan fungsional atau kepangkatan hingga sertifikasi dosen.
"Dan syarat semua itu bermula dari S-2. Kalau tidak S-2, ya tidak bisa," katanya.
Realitasnya, imbuh dia, memang ada dosen yang masih S-1. Jumlahnya cukup banyak.
SURABAYA - Di kalangan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV ternyata juga masih terdapat dosen yang bergelar sarjana
BERITA TERKAIT
- Diktisaintek Berdampak Diluncurkan di Hardiknas 2025, Ini Harapan Mendiktisaintek
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Menko PMK Pengin UT Jadi Pusat Inovasi Teknologi AI
- Mendikdasmen: Presiden akan Berikan Smart Board, Pembelajaran Lebih Asyik
- Hardiknas 2025: Mendikdasmen Serukan Partisipasi Semesta
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045