Dosen Muhammadiyah Penelantar Anak Itu Terancam Hukuman 20 Tahun

Dosen Muhammadiyah Penelantar Anak Itu Terancam Hukuman 20 Tahun
istimewa

jpnn.com - JAKARTA -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkan pasangan suami istri Utomo Permono dan Nurindria Sari yang diduga menelantarkan anak kandungnya sebagai tersangka kasus narkoba.

Hal itu salah satunya didasari dengan penemuan 0,58 gram narkoba jenis sabu-sabu saat polisi melakukan penggeledahan di rumah mereka di Perumahan Grand Citra, Cibubur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto menjelaskan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (17/5) kemarin. “Untuk saat ini keduanya (Utomo dan Nurindria) sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba," kata Eko dalam jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (18/5).

Eko menambahkan, keduanya sudah dijebloskan ke tahanan demi kepentingan penyidikan kasus tersebut. Surat penahanan sudah ditandatangani Eko. Dia mengungkapkan, keduanya dijerat pasal 112, 114  subsider 13 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Seperti diberitakan, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengamankan keduanya karena diduga menelantarkan lima anaknya. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, tim menemukan banyak bungkus plastik kecil berserakan di kamar pasutri itu yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Eko mengaku belum mengetahui secara pasti alasan keduanya mengonsumsi sabu. Namun, pihaknya menduga perbuatan keduanya menelantarkan anak karena efek dari penggunaan barang laknat tersebut. Sebagaimana diketahui, Utomo saat ini masih berstatus sebagai dosen aktif Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Muhammadiyah Cileungsi. (boy/jpnn)

 

 


JAKARTA -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkan pasangan suami istri Utomo Permono dan Nurindria Sari yang diduga menelantarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News