Dosen Pendidikan S1 Bisa Berhenti atau Jadi Tenaga Administrasi

Dosen Pendidikan S1 Bisa Berhenti atau Jadi Tenaga Administrasi
Ilustrasi mahasiswa. Foto: dok. JPNN

"Di Uwika sebenarnya tak ada yang S-1 murni. Mereka umumnya sedang menempuh program S-2 namun sering molor," jelasnya. (puj/elo/c7/dos/flo/jpnn)

Hilangnya Tunjangan Dosen Bergelar S-1

- Berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal dosen adalah S-2.

- Ada toleransi waktu 10 tahun. Artinya, pada 2015 seluruh dosen sudah berpendidikan minimal S-2.

- Bagi dosen yang belum S-2, tunjangan fungsional dan tunjangan sertifikasi dosen harus dihentikan. Namun, gaji tetap diberikan.

- Dosen yang tidak memenuhi syarat akan dinondosenkan atau diadministrasikan alias diberhentikan sebagai dosen.

- Di Kopertis Wilayah VII ada 15-20 dosen PNS yang masih S-1 dari total 1.300 dosen PNS.

- Penghentian tunjangan berlaku mulai hari ini (1 November).


SURABAYA--Mulai hari ini aturan pemberhentian tunjangan untuk dosen S1 mulai berlaku. Termasuk di Jawa Timur. Rektor Universitas Widya Kartika (Uwika)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News