Dosen PTN di Sumbar Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

jpnn.com, PADANG - Polda Sumatera Barat menetapkan oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Padang sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di perguruan tinggi tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang. Kamis mengatakan penetapan tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (20/2) sore
Menurut dia, gelar perkara dilakukan internal penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar dan sepakat menjadikan terlapor sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Sejak ada laporan kami sudah memanggil korban, saksi-saksi, pihak perguruan tinggi dan juga terlapor. Hasilnya oknum dosen ditetapkan sebagai tersangka," katanya
Sebelumnya salah seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Kota Padang, Sumatera Barat, mengalami pelecehan seksual dari oknum dosen di toilet fakultas yang ada di kampus tersebut.
Menurut dia, kasus ini terjadi pada 10 Desember 2019 dan muncul setelah korban memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian.
Ia mengatakan, mahasiswi tersebut melapor kepada Polda Sumatera Barat dan laporan korban diterima dan teregistrasi tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.
Ia menjelaskan tindakan pelecehan dilakukan oknum dosen kepada mahasiswi ini bermula dari adanya kegiatan mahasiswa.
Seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Kota Padang, Sumatera Barat, mengalami pelecehan seksual dari oknum dosen di toilet fakultas.
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Tingkatkan Daya Saing Dosen, UTB Gelar Sosialisasi Bareng Kepala LLDIKTI Wilayah IV
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum