Dosen Unila Berpeluang Gantikan Posisi Husni Kamil Manik

Dosen Unila Berpeluang Gantikan Posisi Husni Kamil Manik
Ilustrasi dokumen JPNN

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, komisioner KPU harus segera menggelar rapat pleno guna mengisi kekosongan tersebut. Jimly menerangkan, posisi Husni sebagai anggota KPU akan digantikan satu dari tujuh nama.

Mereka adalah calon anggota KPU yang diloloskan panitia seleksi, namun gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. ’’Fit and proper test 14 orang, terpilih tujuh. Sisanya jadi cadangan,” kata Jimly.

Berdasarkan pasal 27 ayat 1 huruf a UU KPU, anggota KPU berhenti antarwaktu karena meninggal dunia. Sesuai ayat 5 huruf a, penggantinya adalah urutan berikutnya berdasarkan ranking uji kelayakan dan kepatutan di DPR. ’’Tetapi tergantung, apakah calon itu masih memenuhi syarat atau tidak,” kata Jimly. 

Berdasarkan pasal 11, ada 13 syarat utama yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi anggota KPU. Beberapa di antaranya adalah memiliki integritas, keahlian di bidang penyelenggara pemilu, tak mengampu jabatan politik atau jabatan di perusahaan milik negara, dan tak terikat pidana penjara.

Nah, Ari Darmastuti adalah satu di antara tujuh nama yang lolos ke uji kelayakan anggota KPU. Bahkan, namanya bisa ikut menjadi calon ketua. Menurut Jimly, pemilihan ketua KPU berada di tangan para komisioner termasuk pengganti Husni. Sesuai aturan, seluruh anggota KPU akan menggelar rapat pleno secara tertutup untuk menyepakati nama yang memimpin lembaga tersebut. (sur/rnn/c1/whk/ade/ray/jpnn)

BANDARLAMPUNG – Sejumlah tokoh dari berbagai penjuru mulai bermunculan dan mengklaim mampu menggantikan posisi Husni Kamil Malik sebagai Ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News