Dosen yang Mencium Itunya Mahasiswi jadi Tersangka

Dosen yang Mencium Itunya Mahasiswi jadi Tersangka
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman (kiri) saat diwawancara terkait kasus dugaan oknum dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari melakukan perbuatan asusila kepada mahasiswinya, Kendari, Kamis (18/8/2022) malam (ANTARA/Harianto)

Dia menambahkan jika tersangka kooperatif maka bisa saja tidak dilakukan penahanan tetapi akan diwajib laporkan atau sebagai tahanan kota.

"Kita sebagai penyidik subjektif masalah penahanan itu, subjektifnya dalam arti kebijakan kami kalau tersangka kooperatif mungkin kami adakan wajib lapor atau mungkin kami melakukan penahanan kota, tergantung dari situasi nanti tidak serta merta dalam proses penyidikan tersangka itu harus ditahan," ucap kapolresta.

Sebelumnya, seorang mahasiswi di salah satu fakultas di Universitas Halu Oleo (UHO) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya sendiri.

Terduga pelaku melakukan tindakan pelecehan dengan meminta korban mendatangi kediamannya untuk membawa rekap nilai.

Di rumah terduga pelaku itulah korban kemudian dilecehkan dengan dicium secara paksa pada beberapa bagian wajah, jidat, pipi, dan mulut.

Korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polresta Kendari yang tertuang dalam Laporan Pengaduan (LP) Nomor : B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022. (antara/jpnn)


Sang dosen meminta mahasiswi datang ke rumahnya untuk membawa rekap nilai. Akhirnya terjadilah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News