Dosen yang Mencium Itunya Mahasiswi jadi Tersangka

Dosen yang Mencium Itunya Mahasiswi jadi Tersangka
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman (kiri) saat diwawancara terkait kasus dugaan oknum dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari melakukan perbuatan asusila kepada mahasiswinya, Kendari, Kamis (18/8/2022) malam (ANTARA/Harianto)

jpnn.com, KENDARI - Polisi menetapkan oknum dosen berinisial B di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap salah satu mahasiswinya.

Penetapan oknum dosen tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan serta keterangan saksi-saksi sebanyak lima orang.

"Dari hasil penyelidikan, interogasi, olah TKP dan sebagainya, semua sudah dianggap cukup lengkap. Kami hari ini tanggal 18 Agustus 2022 Satuan Reskrim (Polresta Kendari) menetapkan oknum dosen inisial B sebagai tersangka," kata Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman, Kamis.

Dia menyampaikan sebelumnya menerima laporan dari mahasiswi salah satu fakultas di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial RN telah menjadi korban dugaan tindakan asusila dari dosennya berinisial B.

"Dari laporan aduan tersebut kami menindaklanjuti, karena ini delik aduan kami melakukan penyelidikan, interogasi olah TKP dan sebagainya," ujar Kapolresta.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini mengungkapkan dosen tersebut terbukti melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman Pasal 6 huruf A itu empat tahun kurungan penjara maksimal, sedangkan huruf C ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelas dia.

Dia mengaku, besok pada Jumat (19/8) akan melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada oknum dosen tersebut guna penyidikan sehingga bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sang dosen meminta mahasiswi datang ke rumahnya untuk membawa rekap nilai. Akhirnya terjadilah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News