DP, Penjual Senjata Tajam Online Akhirnya Diringkus
Jumat, 15 Mei 2020 – 21:12 WIB
Kini polisi tengah menyelidiki berapa banyak senjata tajam telah dijual oleh tersangka.
“Ini masih dalam pengembangan. Tapi kenyataanya dua dari pelaku kejahatan yang kita sudah amankan dapat barang dari pelaku ini (penjual senjata tajam),” katanya.
Polisi menyita sebilah celurit beserta sarungnya, dan 1 buah corek atau golok pendek.
Tersangka terancam UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.(PojokBekasi)
Saat itu pelaku sudah bawa celurit yang diselipkan di dalam sarung saat janjian di suatu tempat.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pengendara yang Acungkan Celurit di Jalanan Kota Semarang Ditangkap, Tuh Orangnya
- Ini Dua Remaja yang Viral di Medsos Bawa Senjata Tajam
- Mau Tawuran, 9 Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi di Jakarta Barat
- Remaja Putri Pelaku Duel Maut Pakai Celurit di Palembang Ditangkap
- Rampok Minimarket Bak dalam Film, Pelakunya Tak Disangka
- Detik-Detik Carok Maut Tewaskan 4 Orang di Bangkalan, Kakak Beradik Ini Jadi Tersangka