DP Rumah dan Mobil Kian Ringan, Pengusaha Ikut Riang
Rabu, 20 Mei 2015 – 19:53 WIB
Bank Indonesia (BI) bakal melonggarkan aturan terkait loan to value (LTV) pada kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
Pelonggaran itu diberikan dalam bentuk penurunan syarat besaran uang muka (down payment/DP) minimal yang harus ditanggung konsumen yang hendak mengambil KPR dan KKB dari sebelumnya 20 persen menjadi cukup 10 persen. (dee/wir/c9/kim)
KETUA Umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy mengaku sudah mendengar tentang rencana pelonggaran loan to value (LTV) pada kredit pemilikan rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan