DPD: Ambivalen Desa Terjadi karena UU
Senin, 16 Januari 2012 – 22:45 WIB
Demikian juga soal kedudukan desa dalam konteks ketatanegaraan dan desentralisasi, bagaimana memperkuat kewenangan desa lebih berdaya dalam mengatur dan mengurus dirinya sendiri, bagaimana skema pembagian (penyerahanan) kewenangan, perencanaan, dan keuangan kepada desa; bagaimana memperkuat peran lembaga yang ada di desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, serta bagaimana menyinergikan peran lembaga bentukan dan lembaga asli yang ada di desa.
"Perkembangan terakhir mengenai subsidi otonomi desa yang ancer-ancernya 1 persen APBN atau Rp 1 miliar per desa tentunya menjadi perdebatan yang menarik," tegasnya.
Dikatakannya, RUU Desa versi DPD memberi kepercayaan dan kesempatan kepada desa mengembangkan potensinya, meningkatkan akses warga desa terhadap sumberdaya alam, pelayanan publik, dan anggaran negara untuk memperbaiki kualitas masyarakat yang merata, membagi desa menjadi dua tipologi, yaitu desa asli dan desa swapraja; serta dana alokasi desa menimal 5 persen APBN. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPD, La Ode Ida menilai terjadi ambivalensi prinsip atas asas pengaturan desa yang menyangkut kedudukan dan kewenangan desa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini
- Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung