DPD: Ambivalen Desa Terjadi karena UU
Senin, 16 Januari 2012 – 22:45 WIB

DPD: Ambivalen Desa Terjadi karena UU
JAKARTA - Wakil Ketua DPD, La Ode Ida menilai terjadi ambivalensi prinsip atas asas pengaturan desa yang menyangkut kedudukan dan kewenangan desa akibat dari ketidaktegasan kedudukan dan kewenangan desa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pengakuan kewenangan asli yang berasal dari hak asal-usul membuktikan bahwa UU 32/2004 menganut prinsip pengakuan (rekognisi). Konsekuensinya desa memiliki hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat (self governing community) dan bukan kewenangan yang diserahkan pemerintahan atasan kepada desa.
"Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa belum mengarah ke pencapaian cita-cita desa yang mandiri, demokratis, dan sejahtera," tegas La Ode Ida, dalam acara musyawarah pimpinan DPD, mengawali pembahasan RUU Desa, di ruang Komite I DPD, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Selain itu lanjutnya, terjadinya ambivalensi itu karena prinsip penitikberatan desentralisasi dan otonomi daerah ada di kabupaten dan kota, sehingga pengaturan desa menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan kepada desa. "Persoalannya, kedudukan desa di bawah kabupaten tidak koheren dan tidak kongruen dengan nafas UU 32/2004 yang mengakui dan menghormati kewenangan asli yang berasal dari hak asal-usul."
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPD, La Ode Ida menilai terjadi ambivalensi prinsip atas asas pengaturan desa yang menyangkut kedudukan dan kewenangan desa
BERITA TERKAIT
- MBG Terbukti Bangkitkan Perekonomian Lokal, Perbaikan Gizi Anak-Anak Pedalaman Papua
- MBG Terbukti Bangkitkan Perekonomian Lokal, Perbaikan Gizi Anak-Anak Pedalaman Papua
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi