Rekanan Jadi Tersangka Kasus Pajak
Senin, 16 Januari 2012 – 21:03 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengumumkan identitas tersangka baru kasus korupsi pengadaan sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Tersangka ketiga dalam kasus di Ditjen Pajak tersebut adalah Lim Wendra Halingkar, Direktur PT Berca Hardaya Perkasa, rekanan penyedia jasa dan barang.
"Dia juga menandatangani kontrak perjanjian kerjasama," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, Senin (16/1).
Lim ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) No 03/F2/Fd.1/01/2012 tanggal 12 Januari 2012. Dia dijerat telah memperkaya diri dan orang lain, sesuai Pasal 2 dan 3 UU Korupsi.
Noor menambahkan, meski tersangka kasus di Ditjen Pajak ini sudah berjumlah 3 orang, tapi tak menutup kemungkinan ada tersangka baru. "Kita lihat hasil perkembangan penyidikan ke depan," kata mantan Kajati Gorontalo ini.
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengumumkan identitas tersangka baru kasus korupsi pengadaan sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
BERITA TERKAIT
- 5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas
- Lindungi Kesehatan Masyarakat, Kopmas Meluncurkan Aduansalahsusu.id
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia