DPD Awasi Pelaksanaan UU Minerba di Kolaka

DPD Awasi Pelaksanaan UU Minerba di Kolaka
Komite II DPD RI melakukan pengawasan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineraldengan mengunjungi PT. Antam di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (13/2). FOTO: Humas DPD RI

Di satu sisi, dirinya justru mengalami kendala dalam sumber daya manusia. Selain itu, ia juga telah melaporkan permasalahan ini kepasa kementerian terkait.

"Dengan SDM yang memadai, maka bagaiman biji nikel kadar rendah bisa dijual. Mudah-mudahan ini bisa menjadi usulan dan solusi bagi kepentingan negara," harap Agus.(fri/jpnn)


Komite II DPD RI melakukan pengawasan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral. Pengawasan tersebut merupakan tugas dan fungsi DPD RI


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News