DPD Awasi Pelaksanaan UU Minerba di Kolaka
Selasa, 14 Februari 2017 – 02:55 WIB

Komite II DPD RI melakukan pengawasan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineraldengan mengunjungi PT. Antam di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (13/2). FOTO: Humas DPD RI
Di satu sisi, dirinya justru mengalami kendala dalam sumber daya manusia. Selain itu, ia juga telah melaporkan permasalahan ini kepasa kementerian terkait.
"Dengan SDM yang memadai, maka bagaiman biji nikel kadar rendah bisa dijual. Mudah-mudahan ini bisa menjadi usulan dan solusi bagi kepentingan negara," harap Agus.(fri/jpnn)
Komite II DPD RI melakukan pengawasan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral. Pengawasan tersebut merupakan tugas dan fungsi DPD RI
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia