DPD Bahas UU MD3 Bersama KPK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/7). Irman hadir untuk mendiskudikan Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPRD, DPD yang disingkat MD3 dengan unsur pimpinan KPK. Mantan capres konvensi Partai Demokrat tersebut termasuk pihak yang tidak setuju dengan direvisinya undang-undang tersebut.
Pasalnya terdapat sejumlah poin dalam revisi undang-undang tersebut yang dianggap tidak mendukung terciptanya pemerintahan bersih.
”Agenda kami ini diskusi dengan pimpinan KPK, mengenai UU MD3, mengenai UU MPR, DPR, DPRD dan DPD yang kami lihat semangat untuk good governancenya kurang,” ujar Irman sebelum masuk ke dalam kantor KPK.
Menurutnya, salah satu poin yang menjadi fokus dan akan dibahas bersama KPK menyangkut pasal yang memberi peluang kepada anggota DPR memperoleh hak istimewa di hadapan hukum.
”Hal-hal yang berkaitan yang melanggar pasal konstitusi UU Pasal 27 ayat 1 dimana dikatakan di sana setiap warga negara bersamaan di muka hukum dan pemerintahan tanpa kecuali jadi kalau ada anggota dewan diberikan hak yang kecuali berarti kan tidak equality before the law,” tegasnya.
Irman pun menyesalkan soal DPD yang tidak pernah dilibatkan mengenai pembahasan UU MD3. Terkait hal ini, Irman mengaku membentuk tim investigasi. Dia menambahkan, langkah selanjutnya yang dipersiapkan adalah mengajukan judicial review atas UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
”Kami juga sudah menyiapkan sengketa kewenangan,” tandas Irman. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/7). Irman hadir untuk mendiskudikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resinergi, Inovator Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan Sukses Raih Pendanaan dari NEV
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat