DPD Ingin Pemda Tetap Bisa Keluarkan Izin Pertambangan
Sabtu, 24 November 2012 – 14:35 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Nurmawati Dewi Bantilan, mempertanyakan wacana yang dilontarkan Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemerintahan Daerah (Pemda) DPR, Khatibul Umam Wiranu, tentang penarikan kewenangan pemberian izin pertambangan dari daerah. Dewi menilai tidak ada dasar kuat untuk memindah kewenangan sebagian perizinan pertambangan dari daerah ke pusat. "Sebaiknya Pansus RUU Pemda di DPR menghentikan wacana tersebut dan lebih mendorong pemerintah pusat melakukan asistensi dan evaluasi terhadap pertambangan di daerah," sarannya.
"Apa dasar dan logikanya? Toh, selama ini izin pertambangan strategis ada di pusat. Izin tambang yang jadi kewenangan daerah itu kan sebatas tambang galian nonstrategis yang terdapat di daerah," kata Nurmawati di Jakarta Sabtu (24/11).
Baca Juga:
Menurutnya, kewenangan izin pertambangan di daerah tidak boleh dialihkan begitu saja ke pusat dengan cara mengubah undang-undang. Pasalnya, hal itu akan menimbulkan berbagai resistensi di daerah.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Nurmawati Dewi Bantilan, mempertanyakan wacana yang dilontarkan Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemerintahan
BERITA TERKAIT
- Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, Ini Respons Golkar dan Hanura
- Bamsoet Sebut Keluarga Besar Anak Kolong Menaruh Harapan Besar Kepada Prabowo
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat