DPD Inginkan Tax Amnesty Segera Diberlakukan, Ini Alasannya

DPD Inginkan Tax Amnesty Segera Diberlakukan, Ini Alasannya
Wakil Ketua Farouk Muhammad dan GKR Hemas memimpin Sidang Paripurna Luar Biasa ke-7 Masa Sidang V Tahun 2015-2016, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6). Sidang mengagendakan penyampaian pandangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RUU APBNP) Tahun Anggaran 2016 dan memberikan pertimbangan terhadap Hasil Pemeriksaan Semester (HAPSEM) II BPK Tahun 2015. FOTO: Humas DPD RI

“Laporan keuangan berbasis akrual itu juga menyediakan informasi mengenai kegiatan operasional pemerintah, evaluasi efisiensi dan efektivitas serta ketaatan terhadap peraturan. Akan tetapi laporan keuangan berbasis akrual perlu di dukung sistem aplikasi yang terintegrasi,” lanjutnya.

Ajiep menambahkan, pada APBN 2016 terdapat defisit sebesar Rp 273 triliun, sementara dalam RAPBN-P 2016 defisit naik menjadi Rp 313,3 triliun meningkat sebesar Rp 40,2 triliun. Kenaikan defisit ini disebabkan menurunnya pendapatan negara, baik dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.

“Defisit bisa dimungkinkan turun dengan penghematan belanja pusat yang tidak terkait langsung dengan pembangunan di daerah, optimalisasi pelaksanaan tax amnesty, dan hasil tax amnesty nanti jika sudah ditetapkan dapat disisihkan sebagian khusus untuk menutup defisit anggaran,” ujarnya.(fri/jpnn)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberikan pertimbangan dan dukungan agar tax amnesty (pengampunan pajak) segera diberlakukan. Dukungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News