DPD Inginkan Tax Amnesty Segera Diberlakukan, Ini Alasannya

“Laporan keuangan berbasis akrual itu juga menyediakan informasi mengenai kegiatan operasional pemerintah, evaluasi efisiensi dan efektivitas serta ketaatan terhadap peraturan. Akan tetapi laporan keuangan berbasis akrual perlu di dukung sistem aplikasi yang terintegrasi,” lanjutnya.
Ajiep menambahkan, pada APBN 2016 terdapat defisit sebesar Rp 273 triliun, sementara dalam RAPBN-P 2016 defisit naik menjadi Rp 313,3 triliun meningkat sebesar Rp 40,2 triliun. Kenaikan defisit ini disebabkan menurunnya pendapatan negara, baik dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
“Defisit bisa dimungkinkan turun dengan penghematan belanja pusat yang tidak terkait langsung dengan pembangunan di daerah, optimalisasi pelaksanaan tax amnesty, dan hasil tax amnesty nanti jika sudah ditetapkan dapat disisihkan sebagian khusus untuk menutup defisit anggaran,” ujarnya.(fri/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberikan pertimbangan dan dukungan agar tax amnesty (pengampunan pajak) segera diberlakukan. Dukungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App