DPD Inginkan Tax Amnesty Segera Diberlakukan, Ini Alasannya
“Laporan keuangan berbasis akrual itu juga menyediakan informasi mengenai kegiatan operasional pemerintah, evaluasi efisiensi dan efektivitas serta ketaatan terhadap peraturan. Akan tetapi laporan keuangan berbasis akrual perlu di dukung sistem aplikasi yang terintegrasi,” lanjutnya.
Ajiep menambahkan, pada APBN 2016 terdapat defisit sebesar Rp 273 triliun, sementara dalam RAPBN-P 2016 defisit naik menjadi Rp 313,3 triliun meningkat sebesar Rp 40,2 triliun. Kenaikan defisit ini disebabkan menurunnya pendapatan negara, baik dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
“Defisit bisa dimungkinkan turun dengan penghematan belanja pusat yang tidak terkait langsung dengan pembangunan di daerah, optimalisasi pelaksanaan tax amnesty, dan hasil tax amnesty nanti jika sudah ditetapkan dapat disisihkan sebagian khusus untuk menutup defisit anggaran,” ujarnya.(fri/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberikan pertimbangan dan dukungan agar tax amnesty (pengampunan pajak) segera diberlakukan. Dukungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi