DPD Lahir Netralisir Aspirasi Negara Federal

DPD Lahir Netralisir Aspirasi Negara Federal
DPD Lahir Netralisir Aspirasi Negara Federal

jpnn.com - MAKASSAR - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan hadirnya DPD dalam masa reformasi sesungguhnya untuk menetralisir tuntutan daerah-daerah yang menginginkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi negara federal.

"Saat reformasi, tuntutan daerah-daerah agar NKRI jadi negara federal sangat kuat sekali. Solusinya dibentuk DPD melalui amandemen konstitusi," kata Irman Gusman, dalam acara sosialisasi hasil uji materi UU MD3, di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar, Sulawesi Selatan, Kamis (29/8).

Setelah aspirasi negara federal bisa dinetralisir dengan dibentuknya institusi perwakilan daerah di ibukota negara DPD malah dibuang.  Menurut Irman Gusman, DPD malah tidak diberi kewenangan sesuai dengan amanat konstitusi.

"DPD tanpa kewenangan sudah berjalan hingga delapan tahun sehingga DPD mengajukan uji materi UU MD3 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi," jelas Irman Gusman.

Maret 2014 lanjutnya, MK mengabulkan sebagian besar uji materi tersebut dan memulihkan kewenangan DPD dalam merumuskan dan membahas RUU terkait dengan daerah serta terlibat aktif dalam Prolegnas hingga pembahasan RUU, ujarnya.

"Keikutsertaan DPD dalam proses membuat UU itu perlu karena itu amanat konstitusi," imbuh senator asal Sumatera Barat itu.

Terakhir, Irman mengatakan meski berada dalam ruang legislatif, DPD dan DPR memang beda. DPR harus menyuarakan aspirasi fraksinya. Kalau tidak, pasti direcall. Sementara DPD oleh konstitusi diperintah untuk menyuarakan aspirasi daerah.

"Kalau anggota DPD tidak menyuarakan aspirasi daerah, maka dia akan ditinggal oleh konstituennya," ucapnya. (fas/jpnn)


MAKASSAR - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan hadirnya DPD dalam masa reformasi sesungguhnya untuk menetralisir tuntutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News