DPD Memfasilitasi Penyelesaian Sengketa Pajak PT Freeport

DPD Memfasilitasi Penyelesaian Sengketa Pajak PT Freeport
Oesman Sapta Odang. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar rapat koordinasi mencari solusi terkait sengketa pajak air permukaan antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Rabu (1/8), di gedung parlemen, Jakarta.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan PTFI terhadap putusan Pengadilan Pajak Jakarta. PTFI memenangkan perkara melawan Pemprov Papua di tingkat PK sehingga lolos dari beban kewajiban pajak air Rp 3,9 triliun.

Pemprov Papua tidak menerima putusan MA, karena Pengadilan Pajak Jakarta tahun 2017 telah memerintahkan PTFI membayar Rp 2,6 triliun.

Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan, sebagai wakil daerah sangat menyayangkan kejadian tersebut.

“Kami DPD RI menyayangkan kejadian tersebut. Oleh karena itu, kami berkoordinasi untuk membahas solusi alternatif agar hak warga Papua yang masih tersisa bisa diselamatkan,” ungkap senator asal Kalbar yang memimpin rapat tersebut.

Oso meminta PTFI dan Pemprov Papua segera melakukan pertemuan kembali. Ia brharap dalam jangka waktu lima hari untuk mencapai kesepakatan.

“Ini hanya masalah perbedaan kesepakatan dan pemahaman. Ada baiknya diadakan kembali pertemuan antara Freeport dengan pemerintah daerah dan kesimpulan dari pertemuan tersebut dilaporkan ke kami,” kata Oso.

Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan pihaknya hanya memantau masalah pembayaran pajak air permukaan.

Pemprov Papua tidak menerima putusan MA, karena Pengadilan Pajak Jakarta tahun 2017 telah memerintahkan PTFI membayar Rp 2,6 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News