DPD Minta Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah

DPD Minta Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah
DPD Minta Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah
JAKARTA - Usulan untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal memang sudah lama terdengar. Terutama dalam rangkaian pembahasan paket RUU bidang politik. Suara yang muncul dari kamar para senator di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ternyata juga sama.

     

Mereka mendorong pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal itu masuk menjadi bagian dari RUU Pemilu yang kini tengah di bahas DPR. "Kita minta dicantolkan lewat pasal peralihan," kata Wakil Ketua Komite I DPD Paulus Yohanes Sumino di gedung parlemen, Rabu (11/1).

     

Pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal ini, kebetulan menjadi salah satu materi amandemen UUD 1945 yang diusulkan DPD. Pemilu nasional untuk memilih presiden/wapres, anggota DPR, dan anggota DPD dilakukan secara serentak pada 2014.

Sedangkan, pemilu lokal untuk memilih pasangan kepala daerah beserta anggota DPRD mulai provinsi, kabupaten, sampai kota, digelar paling lambat dua tahun kemudian atau pada 2016. Jadi, dalam lima tahun hanya ada dua kali pemilu.

JAKARTA - Usulan untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal memang sudah lama terdengar. Terutama dalam rangkaian pembahasan paket RUU bidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News