DPD Nilai UU Pendidikan Kedokteran Banyak Kekurangan
Rabu, 13 Maret 2019 – 15:27 WIB

Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta. Foto: DPD
“Karena itu setiap fakultas kedokteraan akan didorong untuk menyusun kurikulum dengan muatan lokal untunk menyelesaikan masalah kesehatan di daerah fakultas itu berada,” kata Titi.
Titi juga menyarankan, dalam penempatan lulusan program studi dokter untuk mengikuti internship bekerja sama dengan pemda dan organisasi profesi setempat sehingga lulusan dokter akan didistribusikan secara merata.
“Dengan begitu lulusan dokter bisa didistribusikan secara merata di rumah sakit, puskesmas atau organisasi pelayanan kesehatan,” ucap Titi. (adv/jpnn)
Komite III DPD RI menilai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran memiliki banyak kekurangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia