DPD Nilai UU Pendidikan Kedokteran Banyak Kekurangan

DPD Nilai UU Pendidikan Kedokteran Banyak Kekurangan
Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta. Foto: DPD

jpnn.com, JAKARTA - Komite III DPD RI menilai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran memiliki banyak kekurangan.

Karena itu, UU tersebut harus segera direvisi agar bisa menjawab permasalahan kedokteran di Indonesia.

“UU Pedidikan Kedokteran memang masih sangat belia. Namun, banyak kekurangannya, khususnya pada implementasinya sehingga menyebabkan UU ini direvisi kembali,” ucap Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta saat pembahasan inventarisasi materi penyusunan pertimbangan RUU tentang Pendidikan Kedokteran di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (3/13).

Senator asal Maluku Utara itu menjelaskan, ada beberapa kelemahan pada UU No. 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran.

Pertama, permasalahan distribusi dokter. Kedua, legislasi atau di mana pasal-pasal dalam UU itu memicu kontroversi seperti penambahan profesi dokter layanan primer (DLP).

“Padahal UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran tidak mengenal DLP,” kata Novita.

Selain itu, lanjut Novita, di dalam UU Pendidikan Kedokteran juga belum menyebutkan pendidikan berkelanjutan.

“Hal ini tentunya untuk merespons perkembangan teknologi, sosial, budaya, dan peningkatan kompetensi sehingga dokter dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi,” tutur Novita.

Komite III DPD RI menilai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran memiliki banyak kekurangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News