DPD Protes Tak Diajak Revisi UU MD3

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempertanyakan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang akan dilakukan DPR.
Menurut Wakil Ketua DPD, Faruq Muhammad, revisi tersebut berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak melibatkan DPD.
"Karena itu kami segera berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan Badan Legislas agar DPD segera diikutsertakan dalam rencana revisi UU MD3 ini," kata Faruq di Jakarta, Minggu (23/11).
Secara substansial UU tentang MD3 tidak perlu direvisi. Faruq juga mempertanyakan peran DPD dihilangkan padahal revisi hanya sebagai kesepakatan damai fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di DPR itu tak melibatkan DPD.
"Kompromi politik antara KIH dan KMP kan bukanlah hal yang mendesak dan luar biasa sehingga peran DPD harus dihilangkan," paparnya. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempertanyakan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!