DPD Protes Tak Diajak Revisi UU MD3
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempertanyakan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang akan dilakukan DPR.
Menurut Wakil Ketua DPD, Faruq Muhammad, revisi tersebut berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak melibatkan DPD.
"Karena itu kami segera berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan Badan Legislas agar DPD segera diikutsertakan dalam rencana revisi UU MD3 ini," kata Faruq di Jakarta, Minggu (23/11).
Secara substansial UU tentang MD3 tidak perlu direvisi. Faruq juga mempertanyakan peran DPD dihilangkan padahal revisi hanya sebagai kesepakatan damai fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di DPR itu tak melibatkan DPD.
"Kompromi politik antara KIH dan KMP kan bukanlah hal yang mendesak dan luar biasa sehingga peran DPD harus dihilangkan," paparnya. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempertanyakan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini