DPD RI Akan Mengkaji RUU Khusus Provinsi Bali

DPD RI Akan Mengkaji RUU Khusus Provinsi Bali
Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster menerima Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan rombongan Anggota DPD RI di Ruang Tamu Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Kamis (24/10). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, DENPASAR - DPD RI serius dalam menyerap aspirasi daerah. Salah satunya dengan mendapatkan masukan langsung dari Gubernur Bali Wayan Koster soal RUU Provinsi Bali, yang salah satunya mengatur potensi Bali seperti kearifan lokal dan budayanya.

Kunjungan kerja DPD RI ke Kantor Gubernur itu dipimpin Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Anggota DPD RI yaitu Agustin Teras Narang dari Kalimantan Tengah, Marthin Billa dari Kalimantan Utara, Ajbar dari Sulawesi Barat, Andi Muh. Ihsan dari Sulawesi Selatan, Hasan Basri dari Kalimantan Utara, Evi Apita Maya dari Nusa Tenggara Barat, Habib Said Abdurrahman dari Kalimantan Tengah, Maria Goreti dari Kalimantan Barat, Andri Prayoga Putra Singkarru dari Sulawesi Barat, Dewi Sartika Hemeto dari Gorontalo, Bambang Santoso dari Provinsi Bali. 

Menurut Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, DPD akan mendukung RUU Provinsi Bali untuk memperjuangkan kepentingan daerah, khususnya Provinsi Bali. 

“DPD adalah wakil daerah, tugas DPD memperjuangkan kepentingan daerah, salah satunya adalah UU Provinsi Bali. Mudah-mudahan Tahun 2020 bisa rampung”, ucap Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, dalam pertemuan dengan Gubernur Bali di ruang tamu gubernur Bali, Kamis, 24 Oktober 2019.

Anggota DPD RI Provinsi Bali, Bambang Santoso mendukung RUU Provinsi Bali. “Ini mencerminkan kebinekaan, kami dari teman-teman muslim akan all out memperjuangkannya,” ujarnya. 

Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti RUU ini. “Saya ikuti RUU ini sudah lama, dan kami dorong untuk percepatannya karena menyangkut otonomi daerah dan desentralisasi fiskal,” jelas senator asal Kalimantan Tengah. 

Wakil Ketua PPUU DPD RI, Ajbar berharap RUU Provinsi Bali agar dapat masuk prioritas Prolegnas Tahun 2020. “Jika bisa masuk sebelum tahun 2020 agar jadi masukan,” paparnya.

Pada acara tersebut, Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster mengatakan tujuan pembuatan RUU ini adalah untuk menguatkan potensi daerah Bali supaya sesuai dengan kelokalannya tetapi jangan otonomi khusus. 

DPD RI serius dalam menyerap aspirasi daerah. Salah satunya mendapatakan masukan soal RUU Provinsi Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News