DPD RI Prihatin Penyandang Disabilitas Belum Dapatkan Haknya

DPD RI Prihatin Penyandang Disabilitas Belum Dapatkan Haknya
RDPU Komite III DPD RI. Foto: humas dpd

jpnn.com, JAKARTA - Komite III DPD RI menyimpulkan bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan berada di bawah garis kemiskinan. Tidak hanya itu, tindakan diskriminasi dan marginalisasi masih kerap menimpa para penyandang disabilitas.

“Ini dipengaruhi oleh persepsi dan pemikiran tradisional yang mengangap penyandang disabilitas sebagai aib atau kutukan. Mirisnya, stigma ini tidak hanya muncul pada masyarakat awam tetapi juga kelompok intelektual dan pemegang kekuasaan,” ucap Ketua Komite III DPD RI Bambang Sutrisno di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (22/10).

Pada proses pendidikan formal misalnya, lanjutnya, penyandang disabilitas harus terisolasi dalam lembaga pendidikan khusus yang disebut sekolah luar biasa. Demikian pula pada bidang ketenagakerjaan, baru 25 persen penyandang disabilitas yang bisa bekerja baik di sektor formal dan informal.

“Dari jumlah tersebut, sekitar 39,9 persen penyandang disabilitas bekerja sebagai petani, 32,1 persen sebagai buruh, 15,1 persen di sektor jasa dan sisanya di perusahaan swasta maupun wiraswasta,” kata senator asal Jawa Tengah itu.

Selain itu, beberapa pemberi kerja enggan untuk memberikan peluang kerja pada penyandang disabilitas dengan alasan ketidakcakapan karena ketidaksempurnaan fisiknya. Padahal terdapat pada Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas terdapat norma hukum yang mewajibkan perusahaan swasta memperkerjakan para difabel dengan kuota minimal satu persen dari total karyawan, sedangkan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk memenuhi kuota difabel sebesar dua persen.

“Pada akses terhadap sarana dan prasarana umum, pengabaian terhadap keberadaan penyandang disabilitas terlihat nyata dengan tidak adanya atau minimnya sarana dan prasarana umum yang ramah terhadap penyandang disabilitas,” tegas Bambang.

Di kesempatan yang sama, Anggota Komite III DKI Jakarta Silviana Murni menjelaskan setiap perusahaan perlu mengimplementasikan Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas baik swasta atau BUMN. “Ini masukan buat kami nanti, Komite III DPD RI akan menindaklanjuti itu. Sehingga nanti penyandang disabilitas bisa mendapatkan haknya sama seperti yang lain,” ucapnya.

Silviana juga mengajak seluruh stakeholder menghilangkan stigma buruk bagi penyandang disabilitas. Untuk itu perlu sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah menghilangkan stigma itu. “Perlu sinergi antara pusat, daerah, dan komunitas disabilitas untuk menghilangkan stigma buruk kepada penyandang disabilitas,” tuturnya.

Di bidang ketenagakerjaan, baru 25 persen penyandang disabilitas yang bisa bekerja baik di sektor formal dan informal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News