DPD RI Berharap Kota Batam Bisa Bangkit Pasca-Dualisme Pengelolaan

DPD RI Berharap Kota Batam Bisa Bangkit Pasca-Dualisme Pengelolaan
Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Kholik saatdan Anggota Komite I DPD RI saat Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (18/11). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Pasca-dualisme kewenangan dalam pengelolaan Batam, DPD RI memandang masih banyak persoalan yang harus diselesaikan di Batam. Setumpuk masalah tersebut di antaranya laju produk domestik regional bruto Batam yang sejak 2010 terus merosot setiap tahunnya.

“Kemudian fenomena hengkangnya 169 perusahaan dari Batam sejak 2015 yang menyebabkan meningkatnya jumlah warga perkotaan yang menganggur,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Kholik saat Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (18/11).

Menurut Abdul Kholik, permasalahan dualisme pengelolaan Batam terus mewarnai pembangunan Batam. Permasalahan ini bukan saja tidak produktif, tetapi telah membuat beberapa rencana induk pengembangan Batam menjadi tidak jalan dan terbengkalai.

“Sampai kemudian Presiden Joko Widodo menyudahi dualisme tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 62 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” kata Abdul Kholik.

Sementara itu, Anggota Komite I DPD RI Achmad Sukisman Azmy mengatakan persoalan dualisme Kota Batam menyebatkan sangat sulit berkembang. Seharusnya dengan potensi Batam yang sangat banyak, Kota Batam sudah lama berkembang seperti negara tetangganya yaitu Singapura.

“Saat ini para investor justru malah lari ke vietnam karena ‘welcome’ ke batam berkurang. Kami juga melihat potensi di Batam seperti pariwisata, barang dan jasa, serta lainnya yang begitu besar. Seharusnya Batam sudah jauh berkembang,” kata Sukisman.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan bahwa tidak ada dualisme kewenangan Kota Batam. Menurutnya permasalahan tersebut sudah selesai setelah PP nomor 62 tahun 2019.

“Saya kira ini sudah selesai. Setelah penyatuan relatif tidak ada permaslahan lagi di BP Batam. Pemerintah Kota Batam juga tidak ada masalah,” tegasnya.

DPD RI memandang masih banyak persoalan yang harus diselesaikan pasca-dualisme pengelolaan Kota Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News