DPD RI Dorong Penguatan Ombudsman Terkait Pengawasan Pelayaan Publik

DPD RI Dorong Penguatan Ombudsman Terkait Pengawasan Pelayaan Publik
Ketua PPUU Badikenita Br Sitepu dan Wakil Ketua PPUU Eni Khaerani memimpin Rapat Kerja dengan Pimpinan dan Anggota Ombudsman RI, Rabu (3/2/2021). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan rapat kerja dengan Ombudsman RI secara virtual dari Papua, Rabu (3/2).

Dalam rapat tersebut, PPUU DPD RI berharap agar RUU Perubahan atau Penggantian UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dapat terwujud pengawasan yang kuat terkait pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat, dalam hal ini dilakukan oleh Ombudsman RI.

Wakil Ketua PPUU DPD RI, Ajbar mengatakan Ombudsman RI merupakan lembaga pengawas eksternal yang keberadaannya diharapkan mampu mengontrol tugas penyelenggara negara dan pemerintahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan penegakan hukum.

Oleh karena itu, pengawasan oleh Ombudsman RI harus meliputi pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja berbasis pemenuhan kebutuhan pelayan publik dari masyarakat.

“Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Konsep good governance sendiri telah menjadi political will dalam berbagai peraturan perundang-undangan Negara Indonesia,” ucapnya dalam rapat virtual yang turut dihadiri oleh Ketua PPUU Badikenita Br Sitepu dan Wakil Ketua PPUU Eni Khaerani serta Pimpinan Ombudsman RI, seperti Dadan Suparjo Suharmawijaya, Ninik Rahayu, dan La Ode Ida.

Terkait penyempurnaan UU Pelayanan Publik ini, Eni Khaerani, menyoroti terkait alokasi anggaran dan ketersediaan sumber daya manusia di Ombudsman RI, baik di pusat atau daerah terkait pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Apakah sejauh ini yang dirasakan Ombudsman secara pendanaan untuk melakukan tugas-tugas yang dibebankan kepada ombudsman ataupun SDM dari pusat ke daerah sudah dirasakan ideal sampai saat ini?,” tanya Eni.

Sementara itu, Senator Agustin Teras Narang, menjelaskan revisi terhadap UU Pelayanan Publik harus dilakukan karena menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. Salah satunya era digitalisasi yang telah masuk di setiap bidang.

PPUU DPD RI berharap agar RUU Perubahan atau Penggantian UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dapat terwujud pengawasan yang kuat terkait pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News