Menteri LHK: Menjadi PNS Berarti Masuk Dalam Barisan Pelayanan Publik
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar pembekalan bagi 616 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019, secara virtual, Rabu (27/1/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam welcoming CPNS sebagai ASN/PNS dan briefing Menteri yang bermuatan prinsip-prinsip public life, birokrasi PNS, wawasan kebangsaan serta menanamkan rasa disiplin, tanggung jawab dan integritas.
Dengan acara ini diharapkan terwujud Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, etos kerja, dan jiwa gotong royong serta siap menjadi kader pemimpin berkualitas di masa depan.
Dalam briefingnya kepada CPNS, Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan bahwa menjadi PNS saat ini sudah menjadi suatu kebanggaan, karena pemerintah terus memperbaiki sistem kepegawaian termasuk kesejahteraannya.
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono saat memberikan pembekalan kepada 616 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019, secara virtual, Rabu (27/1/2021). Foto: KLHK
“Jadi artinya berbanggalah, karena saya percaya Anda semua telah bertarung dengan kuat untuk menjadi PNS. Saya juga percaya bahwa KLHK ini adalah pilihan, bukan dari ketidaksengajaan masuk. Saya yakin, KLHK adalah yang dituju dan dipilih, dan Anda terpilih,” katanya.
Selanjutnya, Menteri Siti berpesan kepada seluruh CPNS KLHK bahwa ketika telah masuk menjadi PNS, berarti mereka berada dalam barisan pelayanan publik.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS KLHK memiliki integritas, etos kerja dan jiwa.
- SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya
- 5 Berita Terpopuler: Geser Menggeser Guru Honorer, Pembukaan Seleksi PNS 2024 & PPPK Molor, Waspada!
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK Diperpanjang, Pembukaan Seleksi CASN 2024 Molor?
- 5 Berita Terpopuler: Penempatan PPPK 2023 Kacau, Bahaya jika Hanya Mementingkan Kuantitas
- THR 2024 untuk PNS & PPPK Lebih Besar, Honorer Juga, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Pekan Ceria bagi PNS & PPPK, Cek Gaji deh, tetapi Jangan Lakukan Hal Ini