DPD RI Dorong Penyelesaian RUU Daerah Kepulauan, Nih Tujuannya

DPD RI Dorong Penyelesaian RUU Daerah Kepulauan, Nih Tujuannya
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi (kiri) dalam Diskusi Obrolan Senator (Obras) di Ruang Media Parlemen, Gedung Nusantara III, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Rabu (29/9). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan DPD RI pada tahun 2017 telah menyusun RUU tentang Daerah Kepulauan.

RUU ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah kepulauan, meningkatkan taraf hidup masyarakat yang selama ini kurang mendapat perhatian dan pengembangan potensi laut demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah kepulauan.

“RUU Daerah Kepulauan jawaban atas disparitas daerah di kepulauan. Perspektif pembangunan di Indonesia lebih didasarkan pada daratan, padahal sebagian besar wilayah Indonesia merupakan kepulauan. Hal ini menyebabkan terjadi kesenjangan (disparitas) pembangunan dari daerah-daerah yang berkarakter kepulauan yang sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia,” kata Senator Fachrul Razi dalam Diskusi Obrolan Senator (Obras) bertempat di Ruang Media Parlemen, Gedung Nusantara III, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Rabu (29/9).

Menurut Fachrul, perlu upaya percepatan pembangunan daerah kepulauan untuk menyeimbangkan pembangunan, pemenuhan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan publik yang optimal antara barat dan timur Indonesia.

Dia menyebut RUU tentang Daerah Kepulauan yang diinisiasi oleh Komite I DPD RI disahkan pada Sidang Paripurna DPD RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2017-2018 tanggal 19 September 2017 dengan Keputusan DPD RI Nomor 4 /DPD RI/I/2017-2018. Sejak tahun 2018 hingga 2021 RUU Daerah Kepulauan menjadi Prioritas dalam Prolegnas.

Dalam Obras yang dipandu wartawan Jawa Pos Khafidlul Ulum, turut dihadiri Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti memberikan Keynote Speaker. Hadir pula Wakil Ketua I DPD RI Dr. Nono Sampono, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya dan Sekjen Asosiasi Pemda Kepulauan dan Pesisir Indonesia (ASPEKSINDO).

Fachrul yang Alumnus FISIP Universitas Indonesia menyoroti belum terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 sehingga mengakibatkan kekosongan hukum untuk daerah kepulauan.

Dalam pandangan DPD RI, kewenangan pemerintah daerah kepulauan mengacu pada prinsip-prinsip UNCLOS 1982 sebagai konsekuensi negara Indonesia sebagai negara kepulauan. Namun, kata dia, perlu diperhatikan, kewenangan pemerintah daerah kepulauan tidak melampaui kewenangan pemerintah pusat dalam mengelola wilayah laut.

DPD RI Mendorong percepatan penyelesaian pembahasan RUU Daerah Kepulauan guna mengatasi disparitas daerah di kepulauan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News