DPD RI Minta BPK RI Jaga Ketat Penggunaan Keuangan Negara

Pada Kesempatan ini, Ketua Komite IV Ajiep Padindang memaparkan hasil Pertimbangan DPD RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) dan Dana Transfer Daerah dalam RUU APBN TA 2020.
Komite IV DPD RI sudah menyusun pertimbangan terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal dalam RUU APBN 2020, antara lain nilai inflasi yang ditetapkan oleb pemerintah, nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat.
Selain itu, subsidi minyak bumi, penerimaan pajak dan cukai, kebijakan dana transfer ke daerah dan dana desa, dana bagi hasil, terutama kebijakan dana transfer ke daerah dan dana desa yang terus meningkat tetapi belum bisa mendorong kapasitas fiskal di daerah karena petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaanya sering terlambat dan masih dikendalikan dari pusat. “Saya kira ini menjadi fokus perhatian,” pungkas Ajiep Padindang.(adv/jpnn)
DPD RI akan fokus pada pengawasan alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa. Oleh karena itu DPD RI meminta BPK RI untuk menjaga ketat penggunaan keuangan negara yang bersumber dari APBN.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Pemprov Jatim 10 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP, Khofifah: Ini Bukti Good Governance
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah