DPD RI Minta BPK RI Jaga Ketat Penggunaan Keuangan Negara

DPD RI Minta BPK RI Jaga Ketat Penggunaan Keuangan Negara
Ketua DPD Oesman Sapta saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2018 dan IHPS II Tahun 2018 serta penyerahan LHP Periode Semester II Tahun 2018 oleh Ketua BPK di Kompleks Parlemen, Selasa (28/5). Foto: Dok. DPD

Pada Kesempatan ini, Ketua Komite IV Ajiep Padindang memaparkan hasil Pertimbangan DPD RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) dan Dana Transfer Daerah dalam RUU APBN TA 2020.

Komite IV DPD RI sudah menyusun pertimbangan terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal dalam RUU APBN 2020, antara lain nilai inflasi yang ditetapkan oleb pemerintah, nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat.

Selain itu, subsidi minyak bumi, penerimaan pajak dan cukai, kebijakan dana transfer ke daerah dan dana desa, dana bagi hasil, terutama kebijakan dana transfer ke daerah dan dana desa yang terus meningkat tetapi belum bisa mendorong kapasitas fiskal di daerah karena petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaanya sering terlambat dan masih dikendalikan dari pusat. “Saya kira ini menjadi fokus perhatian,” pungkas Ajiep Padindang.(adv/jpnn)


DPD RI akan fokus pada pengawasan alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa. Oleh karena itu DPD RI meminta BPK RI untuk menjaga ketat penggunaan keuangan negara yang bersumber dari APBN.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News