Larang Pengurus Parpol Jadi Senator
DPD RI Nilai MK Langgar Konstitusi
Kamis, 20 September 2018 – 22:20 WIB

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono. Foto: Dok. DPD RI
Dalam pertimbangan hukumnya, MK memerintahkan KPU melarang funsionaris partai menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilu 2019.
Yusril menilai pertimbangan MK memerintahkan KPU untuk melakukan suatu tindakan tertentu telah melampaui kewenangan.
“Pertimbangan seperti itu (MK memerintahkan KPU menolak calon anggota DPD berlatar belakang fungsionaris partai) tidak perlu dipatuhi oleh KPU,” ujar Yusril.(boy/fri/jpnn)
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menilai Mahkamah Konstitusi telah melanggar konstitusi terkait syarat calon anggota DPD RI antara lain Pasal 28I.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Doa Kebangsaan di Pantai Indah Kapuk: Harmoni Agama Sambut Waisak 2569 BE
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952