Larang Pengurus Parpol Jadi Senator

DPD RI Nilai MK Langgar Konstitusi

DPD RI Nilai MK Langgar Konstitusi
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono. Foto: Dok. DPD RI

Dalam pertimbangan hukumnya, MK memerintahkan KPU melarang funsionaris partai menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilu 2019.

Yusril menilai pertimbangan MK memerintahkan KPU untuk melakukan suatu tindakan tertentu telah melampaui kewenangan.

“Pertimbangan seperti itu (MK memerintahkan KPU menolak calon anggota DPD berlatar belakang fungsionaris partai) tidak perlu dipatuhi oleh KPU,” ujar Yusril.(boy/fri/jpnn)


Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menilai Mahkamah Konstitusi telah melanggar konstitusi terkait syarat calon anggota DPD RI antara lain Pasal 28I.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News