DPD RI: Pelaksanaan Politik Desentralisasi Masih Terbatas

DPD RI: Pelaksanaan Politik Desentralisasi Masih Terbatas
Pimpinan dan Anggota Komite I DPD RI saat RDP dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia di ruang rapat Komite I DPD RI, Jakarta, Selasa (29/10). Foto: Humas DPD RI

Dalam catatan dan temuan DPD RI di lapangan, hal-hal tersebut di atas cukup menimbulkan persoalan signifikan di daerah, baik di level pemerintahan Kab./Kota maupun Provinsi. DPD RI yang merupakan representasi daerah juga berkepentingan untuk melaksanakan pengawasan pelaksanaan pemerintahan daerah tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami melihat bahwa pertemuan ini harus digelar rutin, paling tidak tiga bulan atau empat bulan sekali guna mendapatkan berbagai input dari penyelenggara pemerintahan daerah (kepala daerah dan DPRD), baik di tingkat Provinsi, Kab./Kota, sesuai kewenangan dan fungsi DPD RI dalam melaksanakan pengawasan Pemerintahan Daerah,” pungkas Teras Narang.(adv/jpnn)

Pelaksanaan politik desentralisasi dan otonomi daerah masih menyisakan banyak pekerjaan rumah karena dinilai masih banyak mengandung keterbatasan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News