DPD RI: Pelaksanaan Politik Desentralisasi Masih Terbatas
Dalam catatan dan temuan DPD RI di lapangan, hal-hal tersebut di atas cukup menimbulkan persoalan signifikan di daerah, baik di level pemerintahan Kab./Kota maupun Provinsi. DPD RI yang merupakan representasi daerah juga berkepentingan untuk melaksanakan pengawasan pelaksanaan pemerintahan daerah tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami melihat bahwa pertemuan ini harus digelar rutin, paling tidak tiga bulan atau empat bulan sekali guna mendapatkan berbagai input dari penyelenggara pemerintahan daerah (kepala daerah dan DPRD), baik di tingkat Provinsi, Kab./Kota, sesuai kewenangan dan fungsi DPD RI dalam melaksanakan pengawasan Pemerintahan Daerah,” pungkas Teras Narang.(adv/jpnn)
Pelaksanaan politik desentralisasi dan otonomi daerah masih menyisakan banyak pekerjaan rumah karena dinilai masih banyak mengandung keterbatasan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Gambar Komeng