DPD RI: Polemik Jelang Perhelatan PON 2020 Mengancam Masa Depan Atlet

DPD RI: Polemik Jelang Perhelatan PON 2020 Mengancam Masa Depan Atlet
Anggota DPD RI Provinsi Jawa Timur Evi Zainal Abidin (berdiri di podium). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komite III DPD RI berkesempatan mendapatkan penjelasan secara langsung terkait keputusan Pemerintah yang berujung pada tidak dipertandingkannya 10 Cabang Olahraga (Cabor) dalam perhelatan PON 2020 di Provinsi Papua. Hal tersebut tertuang saat RDPU Komite III bersama KONI Pusat, Selasa (14/1).

Sejalan dengan rekomendasi Senator Jawa Timur Evi Zainal Abidin, yang tertuang di dalam laporan hasil kunjungan serap aspirasi masyarakat dalam rangka kegiatan reses Anggota Komite III di KONI Kota Malang dan Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UM, KONI Pusat pun mendesak Pemerintah agar segera menerbitkan revisi Perpres Nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan PON.

Evi menambahkan dalam kunjungan reses tersebut juga terungkap bahwa insan keolahragaan Jatim memprediksi terancam akan kehilangan kurang lebih 47 medali dengan tidak dipertandingkannya 10 Cabor tersebut.

“Kesempatan untuk dapat meraih prestasi dan mendulang medali di perhelatan PON 2020 bagi atlet-atlet Jatim yang teramputasi diawal proses ini harus bisa dibuka luas kembali,” ucap Evi.

Tidak kalah penting juga, lanjut Evi, ia menilai keputusan yang diambil Pemerintah tersebut sangat merugikan dan berdampak negatif bagi upaya pembinaan atlet pada 10 Cabor di seluruh pelosok negeri. Tidak hanya anggaran pembinaan selama 4 tahun ini yang akan menjadi sia-sia.

“Lebih utama lagi adalah masa depan atlet-atlet pada 10 cabor tersebut menjadi suram karena keputusan itu berdampak drastis pada semangat latih dan kompetisi mereka dikarenakan merasa mendapati putusnya saluran sarana prestasi diajang kompetisi nasional,” katanya.

Sementara itu, Ketua KONI Pusat Marciano Norman menjelaskan hal tersebut tidak hanya sebagai jalan penyelesaian atas polemik tidak di tandingkannya 10 Cabor tersebut. Namun revisi yang diharapkan juga akan memberikan payung hukum untuk rencana pelaksanaan PON 2024 yang sejatinya akan dihelat di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumut.

Marciano menambahkan bahwa KONI telah mempunyai rencana jika kemudian ternyata revisi PP No 17 tahun 2007 tidak juga diterbitkan oleh Pemerintah, yaitu akan digelarnya perhelatan olahraga tingkat nasional untuk 10 Cabor dimaksud. “Saya menyambut baik keputusan KONI Pusat ini, dan meyakini insan keolahragaan dan atlet-atlet Jawa Timur pun demikian,” ujar Evi.

Evi menilai keputusan Pemerintah tidak mempertandingkan sepuluh cabor pada perhelatan PON 2020 sangat merugikan dan berdampak negatif bagi upaya pembinaan atlet.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News