DPD RI Tampung Aspirasi Daerah Terkait RUU Ini

DPD RI Tampung Aspirasi Daerah Terkait RUU Ini
Tampak Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam pada acara pembukaan FGD bertema Urgensi Undang-Undang Pemerintah Daerah Kepulauan” di Komplek Parlemen, Rabu (19/7). Foto: Humas DPD RI

Nono menambahkan, program poros maritim dicanangkan pemerintah karena kondisi geostrategis Indonesia yang sangat menguntungkan. Namun, hal itu harus diiringi dengan peraturan yang spesifik seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Papua, dan Aceh.

Dari narasumber yang hadir, Mahfud Sidik mengatakan harus ada keberpihakan kepada daerah kepulauan.

“Di satu sisi berdasarkan pendapat dari Bank dunia, formula berdasarkan populasi itu sudah tepat, konsepnya karena untuk apa membangun daerah yang tidak ada populasinya. Namun memang kurang pas, karena kemiskinan di jawa ini masih besar jumlahnya. Jika diteruskan maka daerah kepulauan akan selalu ketinggalan terus, karena dalam formula tersebut acuannya jumlah penduduk/ populasi,” tandasnya.

Sementara itu, Deputi Pengembangan Regional Kementerian PPN/ BAPENAS, Arifin Rudiyanto mengatakan berbagai pengaturan sudah diatur dalam UU. Untuk pendanaan diharapkan bisa sejalan dengan UU hubungan keuangan pusat dan daerah yang saat ini sedang berjalan, dan UU 23 untuk percepatan pembangunan pada derah yang berciri kepulauan.

Asisten Pemerintahan Kepulauan Riau, Raja Ariza menyampaikan harga barang di provinsi kepulauan bisa selisih 10x lipat dibandingkan harga di pulau Jawa. “Biaya pembangunan kepulauan sangat beda, kalo beli barang semua sangat mahal 10x lipat standard harga. Oleh karena itu kami Provinsi Kepulauan Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Sulut, Sultra, Sulteng, Kepri sangat berharap kebijakan dari pemerintah pusat. Karena daerah kepulauan bisa saja desa, kecamatan atau provinsi,” katanya.

Menurut Ariza jika dibiarkan berlarut, maka Kepri kemungkinan akan bergabung ke negara tetangga. “Periode mudik itu pemerintah menganggarkan Rp 5 triliun untuk perbaiki pantura, itu akan kami sangat apresiasi kalo dbelikan kapal bagus untuk sebrangi ombak yang tingginya 7 meter. Pemerintah menganggap kami kaum separatis, padahal kami hanya menuntut keadilan,” tutupnya.(fri/jpnn)


RUU Penyelenggaraan Pemerintahan Wilayah Kepulauan diperlukan karena UU yang ada saat ini belum secara spesifik mengatur tentang prioritas pembangunan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News