DPD RI - Unand Lakukan Penelitian Empirik Penyusunan RUU SP3K

DPD RI - Unand Lakukan Penelitian Empirik Penyusunan RUU SP3K
Komite II DPD RI menggandeng Universitas Andalas (Unand) Padang melaksanakan penelitian empirik terkait RUU SP3K. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, PADANG - Komite II DPD RI menggandeng Universitas Andalas (Unand) Padang melaksanakan penelitian empirik guna memperkaya muatan substansi dalam penyusunan draf Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RUU SP3K).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyerapan masukan secara akademik maupun teknokratik di Padang pada Senin (3/5) lalu. Kegiatan itu dibuka oleh Wakil Rektor IV Unand Hefrizal Handra.

"Undang-Undang tersebut merupakan salah satu yang termasuk ke dalam long list Prolegnas 2020-2024," kata Deputi Persidangan Setjen DPD RI Sefti Ramsiaty mewakili Komite II.
 
Dalam forum tersebut, Sekda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Benni Warlis mengatakan sektor pertanian, perikanan dan kehutanan memiliki sumbangan PDB sebesar 22,38 persen terhadap pembangunan daerahnya dengan lapangan usaha sektor pertanian sebesar 36,22 persen.

"Adapun beberapa aspek permasalahan penyuluhan di Sumatera Barat adalah jumlah penyuluh yang tidak mencukupi. Juga terbatasnya peningkatan kapabilitas penyuluh, substansi kerja penyuluh, dan kewenangan kelembagaan," ungkap Benni.
 
Tim Ahli Penyusunan RUU SP3K Bustanul Arifin memaparkan draf naskah akademik (NA) RUU yang menjadi pembahasan pada penelitian empirik tersebut. Dia menyebut UU SP3K wajib direvisi karena sudah tidak kompatibel. Termasuk pentingnya penyuluhan sebagai bentuk pendidikan informal.
 
"Jika penyuluhan merupakan pendidikan maka seharusnya berhak untuk mendapatkan porsi anggaran pendidikan 20 persen. Penyuluh seharusnya adalah tenaga fungsional yang bertugas mendidik, mengubah perilaku, dan menyampaikan teknologi," tutur Bustanul Arifin.

Sementara itu, Ketua Program Studi Ilmu Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan Pascasarjana Universitas Andalas Hery Bachrizal Tanjung, menyampaikan pentingnya menegakkan khittah penyuluhan.

Selain itu, dia juga bicara tentang pentingnya membangun Balai Pembangunan Pertanian Kecamatan sebagai Pusat Interaksi antar Komponen terkait Penyuluhan Pertanian (BPP PINTAR).

“BPP adalah lembaga yang paling di depan, ujung tombak. Ada komponen-komponen pembangunan ekonomi pertanian. Pemberdayaan masyarakat yang luar biasa," ucap Hery.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Kerjasama Universitas Andalas, Hefrizal Handra. Dimoderatori oleh Direktur Pascasarjana Universitas Andalas, Nursyirwan Effendi. (*/jpnn)

RUU SP3K masuk dalam long list Prolegnas 2020-2024 dan salah satu UU yang wajib direvisi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News