DPD: RUU Daerah Kepulauan Sangat Strategis

DPD: RUU Daerah Kepulauan Sangat Strategis
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam Sidang Paripurna ke-6 DPD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/12). Foto: Humas DPD.

“Terhadap RUU ini juga telah dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi bersama PPUU,” paparnya.

Sukiryanto juga membeberkan hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Kami merekomendasikan fokus pengawasan tersebut yaitu perlunya koordinasi yang baik antara LPS, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan dalam rangka memantau dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Sukiryanto.

Di awal sidang paripurna, LaNyalla juga melantik anggota DPD RI pergantian antarwaktu (PAW), dari Provinsi Kalimantan Timur, H. Muhammad Idris S menggantikan H. Awang Ferdian Hidayat yang telah mengundurkan diri pada 3 September 2020. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

DPD usul RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News