DPD: RUU Daerah Kepulauan Sangat Strategis
“Terhadap RUU ini juga telah dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi bersama PPUU,” paparnya.
Sukiryanto juga membeberkan hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Kami merekomendasikan fokus pengawasan tersebut yaitu perlunya koordinasi yang baik antara LPS, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan dalam rangka memantau dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Sukiryanto.
Di awal sidang paripurna, LaNyalla juga melantik anggota DPD RI pergantian antarwaktu (PAW), dari Provinsi Kalimantan Timur, H. Muhammad Idris S menggantikan H. Awang Ferdian Hidayat yang telah mengundurkan diri pada 3 September 2020. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
DPD usul RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kriteria Calon Pimpinan DPD RI Harus Bersih dari Judi Online
- MPR Akan Surati Pimpinan MA Terkait Putusan Gugatan Pergantian Fadel Muhammad
- Senator Terpilih Ning Lia Rekomendasikan SELF untuk Atasi Gangguan Mental di Kalangan Gen Z
- Disebut Pengacau oleh Ketua DPD RI, Filep: Dari Perspektif Hukum, Maaf Tidak Bisa Menghapus Pidana
- Kembali ke Senayan, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Diyakini Bakal Bikin Gebrakan
- HUT ke-51 KNPI, Haris Pertama Dorong Penguatan DPD dan Otonomi Daerah